Mustikatama Group

Informasi Persyaratan Pengajuan Tunjangan Karyawan MUSTIKATAMA GOUP

Informasi

Informasi Tunjangan Karyawan

Bagi karyawan yang ingin mendapatkan tunjangan, maka lengkapilah persyaratan berikut

1. Pernikahan
Sudah tercatat sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Pernikahan antar karyawan, tunjangan hanya berlaku untuk salah satu.
Pernikahan pertama
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan & istri / suami
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy kartu keluarga (karyawan & istri/ suami dalam satu KK)
Pengajauan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal pernikahan
2. Kelahiran
Sudah tercatat sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Kelahiran anak ke-1 & ke-2
Kelahiran bayi kembar hanya dianggap 1 (satu) kali melahirkan
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan & istri/ suami
b. Foto copy akte kelahiran
c. Foto copy surat nikah
d. Foto copy kartu keluarga (karyawan & istri/ suami/ anak dalam satu KK)
Pengajauan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal kelahiran
3. Keguguran
Sudah tercatat sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Keguguran atas kandungan ke-1 & ke-2
Keguguran alami (bukan abortus/ sengaja mengugurkan)
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan & istri/ suami
b. Foto copy surat keguguran dari dokter/ bidan yang telah diverifikasi klinik Mustikatama Group
c. Foto copy surat nikah
d. Foto copy kartu keluarga (karyawan & istri/ suami dalam satu KK)
engajauan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal keguguran
4. Khitan
Sudah tercatat sebagai karyawan & tidak mensyaratkan masa kerja
Anak laki-laki kandung ke-1 & ke-2 (umur < 18 tahun, belum menikah, & belum bekerja)
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan & istri/ suami
b. Foto copy surat nikah
c. Surat keterangan telah mengkhitankan anak (dari Kepala Desa setempat), tercantum nama anak, nama orang tua, & tgl. Khitan
d. Foto copy kartu keluarga (karyawan & istri/ suami serta anak dalam satu KK)
e. Foto copy akte kelahiran anak
f. Jika anak tidak dalam 1 (satu) KK (orang tua bercerai), maka dilengkapi akte cerai orang tua
Pengajauan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal khitan
5. Kematian
Sudah tercatat sebagai karyawan & tidak mensyaratkan masa kerja
Anak laki-laki kandung ke-1 & ke-2 (umur < 18 tahun, belum menikah, & belum bekerja)
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan & istri/ suami
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy akte kematian dari Dispenduk
d. Foto copy kartu keluarga (karyawan & istri/ suami serta anak dalam satu KK)
e. Jika anak tidak dalam 1 (satu) KK (orang tua bercerai), maka dilengkapi akte kelahiran anak & akte cerai orang tua
Pengajauan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal kematian